Syarat Sewa Motor di Bali: SIM, KTP & Aturan untuk Turis Asing
Sebelum sewa motor di Bali, pastikan dokumen Anda lengkap. Polisi Bali rutin mengadakan razia, terutama di Canggu, Kuta dan jalur Uluwatu.
Untuk wisatawan domestik
- SIM C yang masih berlaku (wajib menurut UU No. 22 Tahun 2009).
- KTP asli atau fotokopi — sebagian rental meminta KTP sebagai jaminan.
- STNK motor selalu dibawa (disediakan rental, biasanya di jok).
Untuk turis asing
- International Driving Permit (IDP) dengan kategori motor (A), dibawa bersama SIM negara asal.
- Paspor — rental biasanya cukup memfoto paspor; hindari menyerahkan paspor asli sebagai jaminan.
- Asuransi perjalanan sering tidak menanggung kecelakaan motor tanpa SIM yang sah — periksa polis Anda.
Aturan di jalan
- Helm wajib untuk pengendara dan penumpang.
- Maksimal 2 orang per motor.
- Lampu utama menyala siang dan malam.
- Pemerintah Provinsi Bali beberapa kali membahas pembatasan sewa motor untuk turis; aturan bisa berubah, selalu cek informasi terbaru dari rental Anda.